PPATK Bungkam Ditanya Ada Pihak Lain dalam Kasus Komjen BG
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf enggan membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Tanya KPK," kata Yusuf usai melakukan penandatangan nota kesepakatan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (21/1).
Hanya saja, Yusuf menjelaskan PPATK telah mengirimkan 20 laporan hasil analisisis kepada pihak Kepolisian. Adapun maksud pengiriman itu dilakukan supaya kepolisian bisa melakukan pemeriksaan.
"Kami dari PPATK tidak punya wewenang untuk evaluasi, menilai pekerjaan pak polisi bu polisi, sehingga diserahkan kepada mereka," ujar Yusuf.
Selain ke kepolisian, pihaknya juga sudah mengirimkan data kepada KPK mengenai transaksi mencurigakan petinggi Polri. "Kepada KPK baru dua, kasus Pak BG (Budi Gunawan) dan Djoko Susilo, yang lain tidak," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf enggan membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo