PPATK Bungkam Ditanya Ada Pihak Lain dalam Kasus Komjen BG
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf enggan membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Tanya KPK," kata Yusuf usai melakukan penandatangan nota kesepakatan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (21/1).
Hanya saja, Yusuf menjelaskan PPATK telah mengirimkan 20 laporan hasil analisisis kepada pihak Kepolisian. Adapun maksud pengiriman itu dilakukan supaya kepolisian bisa melakukan pemeriksaan.
"Kami dari PPATK tidak punya wewenang untuk evaluasi, menilai pekerjaan pak polisi bu polisi, sehingga diserahkan kepada mereka," ujar Yusuf.
Selain ke kepolisian, pihaknya juga sudah mengirimkan data kepada KPK mengenai transaksi mencurigakan petinggi Polri. "Kepada KPK baru dua, kasus Pak BG (Budi Gunawan) dan Djoko Susilo, yang lain tidak," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf enggan membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya
- Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum