PPATK Curigai Bisnis Money Changer di Batam untuk Cuci Uang
Kamis, 30 Agustus 2012 – 01:46 WIB

PPATK Curigai Bisnis Money Changer di Batam untuk Cuci Uang
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) curiga dengan bisnis penukaran uang (money changer) di Batam yang digunakan untuk kegiatan pencucian uang. Hal itu terkait dengan adanya dugaan uang dengan jumlah di atas Rp 100 juta yang dibawa dari Batam ke negeri tetangga namun tidak dilaporkan.
"Memang sangat mungkin money changer itu dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan pencucian uang," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso kepada JPNN di Jakarta, Rabu (29/8) petang.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran tentang asal-usul uang yang keluar dan masuk Indonesia. Selain itu, PPATK juga bekerjasama dengan Bea Cukai untuk memantau pembawaan uang melalui kepabeanan.
"Karena kita memang tahu ada dugaan money changer dimanfaatkan untuk pencucian uang. Jadi kita mendorong supaya Bea Cukai bisa mempertanyakan uang yang dibawa," ucapnya.
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) curiga dengan bisnis penukaran uang (money changer) di Batam yang digunakan untuk
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan
- Setara Institute Dorong Pembangunan Inklusif di Daerah, Rilis Alat Kebijakan untuk Susun RPJMD
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- Tanggul Sungai Tuntang Jebol, 665 KK Mengungsi & Jalan Penghubung Antardesa Terputus
- Dukung Musisi Tanah Air, Kemenekraf Dorong Ekosistem Musik Berkelanjutan
- BMKG Imbau Warga Jawa Tengah Tetap Tenang Seusai Diguncang Gempa 2 Kali