PPATK Curigai Bisnis Money Changer di Batam untuk Cuci Uang
Kamis, 30 Agustus 2012 – 01:46 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) curiga dengan bisnis penukaran uang (money changer) di Batam yang digunakan untuk kegiatan pencucian uang. Hal itu terkait dengan adanya dugaan uang dengan jumlah di atas Rp 100 juta yang dibawa dari Batam ke negeri tetangga namun tidak dilaporkan.
"Memang sangat mungkin money changer itu dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan pencucian uang," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso kepada JPNN di Jakarta, Rabu (29/8) petang.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran tentang asal-usul uang yang keluar dan masuk Indonesia. Selain itu, PPATK juga bekerjasama dengan Bea Cukai untuk memantau pembawaan uang melalui kepabeanan.
"Karena kita memang tahu ada dugaan money changer dimanfaatkan untuk pencucian uang. Jadi kita mendorong supaya Bea Cukai bisa mempertanyakan uang yang dibawa," ucapnya.
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) curiga dengan bisnis penukaran uang (money changer) di Batam yang digunakan untuk
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak