PPATK dan Polri Pelototi Dana Kampanye Pilkada 2017
Senin, 10 Oktober 2016 – 23:21 WIB
Bahkan, uang berkampanye bisa saja diambil dari kocek sendiri.
Namun, jika sumbangan berasal dari pihak lain, pasangan calon harus menaati aturan yang ditetapkan regulator.
Sudah ada batas-batas bagi pihak-pihak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun kelompok yang diatur.
"Dan yang terpenting semua harus dilaporkan dalam dana kampanye yang ada. Dari si A sekian, dari organisasi ini sekian, korporasi ini sekian. Jadi ini semua disusun oleh DPR dan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu," tutur Muhammad. (flo/jpnn)
JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya
- Ribuan Jemaat Padati GBI HMJ Neo Soho dalam Ibadah Pergantian Tahun 2024