PPATK Dipanggil DPR soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD?

PPATK Dipanggil DPR soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD?
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo/JPNN.com

Mahfud menyebut temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," ucap Mahfud.

"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tetapi tidak mengambil uang negara," lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam.

Konon dugaan TPPU itu melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari PPATK.

Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (14/3) mengatakan transaksi mencurigakan itu merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Dia mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan di Jakarta.(antara/jpnn)


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil Komisi III DPR soal transaksi mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu. Menko Polhukam Mahfud MD tunggu giliran.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News