PPATK Dipanggil DPR soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD?
Mahfud menyebut temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," ucap Mahfud.
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tetapi tidak mengambil uang negara," lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam.
Konon dugaan TPPU itu melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari PPATK.
Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (14/3) mengatakan transaksi mencurigakan itu merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Dia mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan di Jakarta.(antara/jpnn)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil Komisi III DPR soal transaksi mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu. Menko Polhukam Mahfud MD tunggu giliran.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang