PPATK Mengecek Rekening Keluarga Akidi Tio soal Donasi Rp 2 T, Hasilnya Mengejutkan
"Siapa pun yang terkait. Saya tidak mengekspos secara spesifik, siapa pun yang terkait harus kami teliti," ucapnya meyakinkan.
Sebab, kata Dian, bisa saja ada pihak di keluarga Akidi Tio yang tidak terekspos, tetapi memiliki kemampuan dan kemauan untuk menyumbang seperti yang dijanjikan. Tetapi, hasilnya tidak ditemukan.
"Tampaknya jauh. Tidak ada. Kecuali ada nama-nama yang tidak terkait tiba-tiba ada keajaiban, tiba-tiba ada orang yang punya duit mau menyumbang," sambungnya.
Terkait rencana pemberian hibah melalui Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri, Dian menjelaskan, dalam intelijen keuangan, profil Kapolda atau pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah serta aparat penegak hukum masuk dalam kategori politically exposed persons (Peps) atau orang yang terekspos secara politik.
Oleh karena itu, apabila ada transaksi yang sangat besar berkaitan dengan mereka, maka akan segera terpantau.
"Kalau dia terkait dengan transaksi-transaksi yang kita anggap mencurigakan itu otomatis kami harus meneliti itu, harus melakukan analisis mengenai apa yang terjadi," ujarnya.
Dian juga menjelaskan alasan PPATK meneliti mengenai rencana pemberian hibah tersebut. Yakni, PPATK merasa berkepentingan karena rencana pemberian hibah tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat.
Selain itu, PPATK melihat adanya inkonsistensi profil pihak penyumbang dengan nilai uang yang disumbangkan.
PPATK telah memeriksa rekening keluarga Almarhum Akidi Tio dan pihak terkait terkait sumbangan Rp 2 triliun, simak selengkapnya.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara