PPATK Menyumbang Rp 17,38 Triliun ke Kas Negara, Dananya Berasal dari Sini
Kamis, 14 April 2022 – 18:57 WIB

PPATK menyumbang dana sebesar Rp 17,38 triliun ke kas negara. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com
“Ini tentunya akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujar Ivan. (cuy/jpnn)
PPATK mengaku sudah menyumbang dana sebesar Rp 17,38 triliun ke kas negara dari 2018 hingga 2022. Dana itu berasal dari pengganti tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Raimel Jesaja Dorong Reformasi Hukum dan Selamatkan Uang Negara
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Gagalkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Selamatkan Uang Negara Capai Rp 362 Juta
- Industri Kripto Sumbang Rp1,09 Triliun ke Kas Negara, INDODAX Berkontribusi Rp490,06 Miliar
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 2,4 Triliun, Pengamat: Kado Indah Kabinet Prabowo