PPATK Minta KPK Miskinkan Akil Mochtar

PPATK Minta KPK Miskinkan Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal transaksi mencurigakan milik Akil Mochtar pada tahun 2012 lalu. Laporan PPATK  berkaitan dengan transaksi yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif itu sejak tahun 2010.

"Nah kalau sudah dilaporkan PPATK dalam bentuk laporan hasil analisis, artinya PPATK sudah menduga kuat bahwa yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (28/10).

Transaksi Akil, lanjut Agus, berupa rekening maupun usahanya. Nilainya sekitar Rp 100 miliar. "Nah tentu setelah kita serahkan ke KPK nanti KPK akan mempelajari itu, dan kami selalu berkoordinasi sangat baik dengan KPK. Nanti KPK meminta info pendalaman kepada PPATK," kata Agus.

PPATK sendiri kata Agus mendukung supaya semua koruptor kakap dituntut kumulatif dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sebab, koruptor kakap itu pasti melakukan pencucian uang.

"Karena uangnya banyak itu mau ditaruh di mana. Mereka itu koruptor kejahatannya punya motif ekonomi. Maka itu prosesnya melakukan placement, layering, karena motifnya motif ekonomi maka koruptor ini harus dimiskinkan," kata Agus.

KPK sudah menjerat Akil dengan tindak pidana pencucian uang sejak tanggal 24 Oktober 2013 lalu melalui gelar perkara. Akil diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal transaksi mencurigakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News