PPATK Sebut Jero Terindikasi TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Langkah ini mengindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Prinsipnya kalau PPATK menerbitkan LHA artinya ada indikasi TPPU," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso dalam pesan singkat, Kamis (4/9).
Agus menyatakan, PPATK sudah mengirimkan LHA atas nama Jero kepada KPK. "Dalam proses penyidikannya, KPK sudah meminta inquiry ke PPATK dan PPATK sudah menyampaikan LHA tersangka tersebut kepada KPK beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Menurut Agus, apabila PPATK sudah mengirim LHA ke KPK berarti ada dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dalam jumlah besar.
"Kalau kemudian dikirim ke KPK artinya Tindak Pidana Asalnya (TPA) adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jumlah yang signifikan," tuturnya.
Begitu disinggung apakah ada aliran dana mencurigakan Jero ke keluarganya atau ke partai, Agus enggan membeberkannya. "Soal rincian, sebaiknya ke KPK, saya enggak ingin ganggu proses di KPK," tandasnya.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka. Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Menteri Energi dan Sumber
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi