PPATK Serahkan 2.415 Transaksi Mencurigakan ke Penyidik
jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan sebanyak 2.415 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik penegak hukum sejak periode Januari 2003 hingga November 2013. Bukan hanya kepada pihak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK, tapi juga Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Pajak.
"PPATK menghasilkan total 265 HA yang terdiri dari 63 HA Proaktif dan 202 HA Reaktif yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana asal yang telah disampaikan kepada penyidik," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun 2013 PPATK' di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (3/12).
Yusuf menjelaskan, seluruh proses analisis yang dilakukan oleh analis PPATK pada periode Januari 2003 hingga November 2013 menghasilkan 3.224 HA dimana 2.415 HA disampaikan ke penyidik dan 809 HA merupakan HA yang disimpan ke dalam database PPATK.
Berdasarkan data PPATK pada Januari hingga November 2013 jumlah hasil analisis transaksi mencurigakan yang berindikasi korupsi sebanyak 153 HA, dugaan penyuapan sebanyak 5 HA, narkotika 8 HA dan bidang perbankan 5 HA, Kepabeanan 1 HA. Sementara itu transaksi mencurigakan di tindak terorisme sebanyak 4 HA, pencurian 2 HA, penggelapan dana 10 HA, dan kasus penipuan sebanyak 35 HA.
Disusul kasus pemalsuan 1 HA, perjudian 4 HA, bidang perpajakan 6 HA, bidang pidana lainnya yang terancam penjara di atas 4 tahun penjara ada 2 HA. Sedangkan yang tidak teridentifikasi sebanyak 29 HA.
"Jadi kalau total keseluruhan dari Januari ke November 2013 sebanyak 265 HA," sambung Yusuf.
Yusuf menyatakan HA yang diserahkan kepada penyidik berisi petunjuk mengenai adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi TPPU atau tindak pidana asal berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 1 huruf l UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, HA yang disimpan ke dalam database PPATK merupakan HA yang tidak atau belum ditemukan adanya indikasi mencurigakan atau tindak pidana tertentu baik TPPU maupun tindak pidana asal, maka HA tersebut akan disimpan dalam database PPATK sampai diperoleh adanya informasi terkait tindak pidana tertentu.
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan sebanyak 2.415 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik penegak hukum
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani