PPATK Sinyalir Transaksi Jiwasraya Tak Hanya di Lima Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir adanya aliran dana dari PT Jiwasraya terhadap sejumlah orang.
Uang tersebut diyakini tidak hanya mengalir terhadap lima orang tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tidak hanya lima orang itu, jadi kami melihat dari keseluruhan. Baik korporasi maupun individunya," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Selasa (21/1).
Meski sudah mendeteksi aliran transaksi itu, Kiagus merahasiakan ke mana dana bermuara. Menurut Kiagus, Kejagung merupakan pihak yang berwenang mengumumkannya.
"Jadi kami tidak bisa berkomentar terlalu jauh, mengenai hal tersebut. Karena ini sedang dikembangkan, sudah ditetapkan tersangka. Jadi pada prinsipnya, PPATK akan mendukung khususnya pada follow the money dari aliran dana transaksinya saja," jelas dia.
PPATK, kata dia, juga tidak bisa menjamin Kejagung akan menetapkan tersangka tambahan meski transaksi mencurigakan telah diserahkan. Dia menegaskan hal itu menjadi kewenangan Kejagung.
"Ini sedang berproses. Hasilnya kami sampaikan pada penegak hukum dan konfirmasinya dengan kejaksaan," jelas dia.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kejagung sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Heboh Kasus Agus dan Novi, Sahroni Tegaskan Pentingnya Regulasi Donasi Publik
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0