PPATK Sisir Rekening Istri dan Anak Pejabat Daerah
Merata di Semua Daerah, Digunakan Untuk Tampung Suap dan Dana APBD
Kamis, 17 Februari 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Selama ini, gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam menjerat pelaku korupsi dipercaya mampu menekan angka korupsi. Namun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru mengungkap hal sebaliknya. "Terdapat temuan baru berupa pemberian dana oleh pihak ketiga kepada petugas suatu instansi pemerintah yang ditransaksikan melalui rekening pribadi, istri, anak, ataupun kerabat lainnya. Patut diduga itu merupakan indikasi terjadinya gratifikasi," papar Yunus.
Ketua PPATK, Yunus Husein, mengungkapkan, tindak pidana korupsi tetap menunjukkan cenderung meningkat signifikan dibanding tindak pidana lainnya. "Di samping meningkat, korupsi dan penipuan merupakan tindak pidana yang paling sering dilaporkan ke PPATK," ujar Yunus dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan PPATK, Rabu (16/2).
Baca Juga:
Yang menarik dari temuan PPATK yang dibeberkan di hadapan Komisi III DPR adalah adanya modus operandi yang berkelanjutan dalam bentuk transaksi keuangan oleh pejabat publik dengan melibatkan pihak ketiga untuk menyalahgunakan APBN/APBD. Khusus untuk penyalahgunaan APBD, Yunus mengungkap adanya kedenderungan baru tentang keterlibatan kerabat pejabat daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Selama ini, gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam menjerat pelaku korupsi dipercaya mampu menekan
BERITA TERKAIT
- 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
- Lippo Karawaci Luncurkan Ribuan Program Berbasis Masyarakat, Ada Beasiswa untuk Mahasiswa
- Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Polisi Segera Periksa Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tol Cipularang
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting