PPATK Sudah Serahkan Semua LHA Terkait Hambalang
Senin, 22 Oktober 2012 – 05:44 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) yang terkait kasus pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah tidak ada lagi LHA yang akan disusulkan. Artinya, KPK tinggal mendalami petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam LHA tersebut.
"Semua LHA PPATK terkait Hambalang sudah disampaikan kepada KPK," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada Jawa Pos kemarin.
Baca Juga:
PPATK menyerahkan 10 LHA terkait Hambalang pada Juni lalu. Sebulan setelahnya, KPK menyusulkan 2 LHA kepada komisi antikorupsi. LHA tersebut terkait dengan transaksi individu maupun perusahaan yang berhubungan dengan megaproyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
"LHA itu memuat analisis terhadap data transaksi keuangan yang mencurigakan, yang menyangkut hubungan-hubungan transaksi keuangan antarindividu ataupun dengan korporasi," kata Agus.
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) yang terkait kasus pembangunan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina