PPATK tak Pernah Bocorkan Aliran Dana
Selasa, 01 Desember 2009 – 21:10 WIB
PPATK tak Pernah Bocorkan Aliran Dana
Pasal 10A UU TPPU menyebutkan bahwa, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan/atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen dan/atau keterangan tesebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU ini.'
Baca Juga:
Sementara Pasal 17A UU TPPU menyebutkan bahwa, pejabat atau pegawai PPATK, serta penyelidik/penyidik dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada pengguna jasa keuangan yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun. (fas/JPNN)
JAKARTA - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bambang Permantoro menjelaskan, PPATK mendukung sepenuhnya angket
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional