PPATK tak Pernah Bocorkan Aliran Dana

PPATK tak Pernah Bocorkan Aliran Dana
PPATK tak Pernah Bocorkan Aliran Dana
Pasal 10A UU TPPU menyebutkan bahwa, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan/atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen dan/atau keterangan tesebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU ini.'

 

Sementara Pasal 17A UU TPPU menyebutkan bahwa, pejabat atau pegawai PPATK, serta penyelidik/penyidik dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada pengguna jasa keuangan yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun. (fas/JPNN)

JAKARTA - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bambang Permantoro menjelaskan, PPATK mendukung sepenuhnya angket


Redaktur & Reporter : Soetomo

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News