PPATK Tak Puas dengan Putusan Gayus

Makelar Kasus Pajak Rp25 Miliar

PPATK Tak Puas dengan Putusan Gayus
PPATK Tak Puas dengan Putusan Gayus
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gayus Tambunan. Bahkan, selaku pelapor,  PPATK mempertanyakan mengapa hanya masalah Rp400 juta diproses sampai ke persidangan dari laporan Rp25 miliar. "Kita pertanyakan kenapa jumlah itu (Rp 25 miliar) tidak masuk," kata ketua PPATK Yunus Husain, di Mabes Polri, Rabu (24/3)

Seharusnya, kata Yunus, laporan yang dilayangkannya berulang kali tentang transaksi mencurigakan itu harus digarap maksimal dalam penyidikan kasus itu. "Harusnya informasi itu digunakanlah untuk penyidikan, saya sudah empat kali memberikan laporan," tambahnya usai bertemu dengan Kapolri, bersama anggota Satgas Anti Mafia Hukum lainnya.

Menurut Yunus, laporan ini pertama kali dilayangkan pada Maret 2009, disusul laporan bulan Juni,  Agustus dan terakhir pada Maret 2010. Dari penjelasan Yunus, transaksi keuangan dalam rekening terlapor tak haya dua seperti dijelaskan Mabes Polri. Tapi lebih dari lima transaksi, terutama transkasi perorangan.

 

"Ya nggak dua saja, itu terlalu sedikit. Ya kamu pikir saja, saya lapor empat kali, banyak sekali (transaksinya)," terang Yunus.

JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gayus Tambunan. Bahkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News