PPATK Tak Puas dengan Putusan Gayus
Makelar Kasus Pajak Rp25 Miliar
Rabu, 24 Maret 2010 – 11:43 WIB
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gayus Tambunan. Bahkan, selaku pelapor, PPATK mempertanyakan mengapa hanya masalah Rp400 juta diproses sampai ke persidangan dari laporan Rp25 miliar. "Kita pertanyakan kenapa jumlah itu (Rp 25 miliar) tidak masuk," kata ketua PPATK Yunus Husain, di Mabes Polri, Rabu (24/3) "Ya nggak dua saja, itu terlalu sedikit. Ya kamu pikir saja, saya lapor empat kali, banyak sekali (transaksinya)," terang Yunus.
Seharusnya, kata Yunus, laporan yang dilayangkannya berulang kali tentang transaksi mencurigakan itu harus digarap maksimal dalam penyidikan kasus itu. "Harusnya informasi itu digunakanlah untuk penyidikan, saya sudah empat kali memberikan laporan," tambahnya usai bertemu dengan Kapolri, bersama anggota Satgas Anti Mafia Hukum lainnya.
Menurut Yunus, laporan ini pertama kali dilayangkan pada Maret 2009, disusul laporan bulan Juni, Agustus dan terakhir pada Maret 2010. Dari penjelasan Yunus, transaksi keuangan dalam rekening terlapor tak haya dua seperti dijelaskan Mabes Polri. Tapi lebih dari lima transaksi, terutama transkasi perorangan.
Baca Juga:
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gayus Tambunan. Bahkan,
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024