PPATK Tak Puas dengan Putusan Gayus
Makelar Kasus Pajak Rp25 Miliar
Rabu, 24 Maret 2010 – 11:43 WIB
PPATK Tak Puas dengan Putusan Gayus
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gayus Tambunan. Bahkan, selaku pelapor, PPATK mempertanyakan mengapa hanya masalah Rp400 juta diproses sampai ke persidangan dari laporan Rp25 miliar. "Kita pertanyakan kenapa jumlah itu (Rp 25 miliar) tidak masuk," kata ketua PPATK Yunus Husain, di Mabes Polri, Rabu (24/3) "Ya nggak dua saja, itu terlalu sedikit. Ya kamu pikir saja, saya lapor empat kali, banyak sekali (transaksinya)," terang Yunus.
Seharusnya, kata Yunus, laporan yang dilayangkannya berulang kali tentang transaksi mencurigakan itu harus digarap maksimal dalam penyidikan kasus itu. "Harusnya informasi itu digunakanlah untuk penyidikan, saya sudah empat kali memberikan laporan," tambahnya usai bertemu dengan Kapolri, bersama anggota Satgas Anti Mafia Hukum lainnya.
Menurut Yunus, laporan ini pertama kali dilayangkan pada Maret 2009, disusul laporan bulan Juni, Agustus dan terakhir pada Maret 2010. Dari penjelasan Yunus, transaksi keuangan dalam rekening terlapor tak haya dua seperti dijelaskan Mabes Polri. Tapi lebih dari lima transaksi, terutama transkasi perorangan.
Baca Juga:
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gayus Tambunan. Bahkan,
BERITA TERKAIT
- BMKG Meminta Warga Waspada Banjir Rob di 17 Wilayah di Indonesia, Catat Daerahnya
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu
- Sido Muncul Gelontorkan Rp 260 Juta untuk Operasi 40 Pasien Anak Bibir Sumbing
- Sosok Aspri Wamen Bima Arya Jadi Sorotan, Ternyata…
- Kapan PPPK 2024 Tahap 1 Mulai Bekerja? Jangan Kaget ya
- Wisnu Bawa Tenaya: PHDI Sudah Terima SK AHU dari Kementerian Hukum