PPATK Telisik Aliran Dana Asing ke Ormas
Rabu, 14 Juli 2010 – 23:11 WIB
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi aliran dana yang masuk ke rekening kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo mengatakan, kerjasama dengan PPATK dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 nanti, masalah pengontrolan pendanaan ormas juga akan diatur lebih ketat, termasuk pengaturan kerjasama dengan instansi lain, seperti PPATK tersebut. Dalam UU hasil revisi itu juga diatur ormas asing yang beroperasi di Indonesia, termasuk keuangannya. Bakal diatur juga mengenai mekanisme pendaftaran ormas. Pasalnya, selama ini pendaftaran ormas masih terpencar-pencar. Ada yang mendaftar ke kemendagri, kementrian agama, kementrian sosial, dan ada juga ke kementrian pemuda dan olah raga.
"PPATK diharapkan bisa memonitor sumber anggaran LSM, ormas, dan seterusnya. Sehingga dana asing bisa terkontrol," ujar Tanribali Lamo di ruang kerjanya, Rabu (14/7). Dia mengatakan, selama ini sumber dana LSM dan ormas belum bisa terkontrol dengan baik. Dalam kerjasama ini, nantinya PPATK bisa meminta data mengenai ormas atau LSM ke Ditjen Kesbangpol, misalnya apa nama ormasnya, siapa pengurusnya, dan di mana kedudukannya.
Apakah ada indikasi adanya aliran dana asing ke ormas tertentu sehingga dianggap perlu menggandeng PPATK? Mantan Pjs Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu hanya mengatakan, bahwa masalah kemungkinan adanya aliran dana asing itu sudah sejak dahulu menjadi bahan pembicaraan. "Kita tidak melihat ke sana. Tapi hal itu sudah lama dibicarakan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku