PPATK Telisik Aliran Dana Asing ke Ormas

PPATK Telisik Aliran Dana Asing ke Ormas
PPATK Telisik Aliran Dana Asing ke Ormas
Untuk mendaftarkan diri sebagai ormas, maka harus mengisi formulir yang disiapkan kemendagri, yang menyebutkan ada 18 item persyaratan. Antara lain harus ada akte pendiriannya, ada AD/ART, program kerja yang jelas, ada SK dari pengurus pusat, termasuk juga riwayat hidup atau biodata pengurus pusatnya. Ormas yang mendaftarkan diri itu juga harus membuat surat pernyataan tidak sedang mengalami konflik internal. Diatur juga, ormas harus menyampaikan laporan kegiatan kepada dirjen kesbangpol enam bulan sekali.

Tanri menjelaskan, begitu menerima pendaftaran, maka pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan. "Kita akan cek, dimana dan bagaimana kondisi kantornya," ujarnya. Dia berharap, setelah terbitnya UU hasil revisi UU 8 Tahun 1985 nanti, sudah tidak ada lagi ormas yang beroperasi, tapi belum terdaftar.  Dikatakan, saat ini ada sekitar 21 ribu ormas yang ada di seluruh Indonesia dan tidak semuanya terdaftar secara resmi. Dijelaskan, draf dan naskah akademis revisi UU 8 Tahun 1985 sudah selesai dibuat dan siap untuk dibahas dengan DPR. Ditanya kapan target revisi UU itu kelar, Tanri menjawab," Yang jelas kita siap diskusikan (dengan DPR red)." (sam/jpnn)

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News