PPATK Telisik Aliran Dana Asing ke Ormas
Rabu, 14 Juli 2010 – 23:11 WIB
Untuk mendaftarkan diri sebagai ormas, maka harus mengisi formulir yang disiapkan kemendagri, yang menyebutkan ada 18 item persyaratan. Antara lain harus ada akte pendiriannya, ada AD/ART, program kerja yang jelas, ada SK dari pengurus pusat, termasuk juga riwayat hidup atau biodata pengurus pusatnya. Ormas yang mendaftarkan diri itu juga harus membuat surat pernyataan tidak sedang mengalami konflik internal. Diatur juga, ormas harus menyampaikan laporan kegiatan kepada dirjen kesbangpol enam bulan sekali.
Tanri menjelaskan, begitu menerima pendaftaran, maka pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan. "Kita akan cek, dimana dan bagaimana kondisi kantornya," ujarnya. Dia berharap, setelah terbitnya UU hasil revisi UU 8 Tahun 1985 nanti, sudah tidak ada lagi ormas yang beroperasi, tapi belum terdaftar. Dikatakan, saat ini ada sekitar 21 ribu ormas yang ada di seluruh Indonesia dan tidak semuanya terdaftar secara resmi. Dijelaskan, draf dan naskah akademis revisi UU 8 Tahun 1985 sudah selesai dibuat dan siap untuk dibahas dengan DPR. Ditanya kapan target revisi UU itu kelar, Tanri menjawab," Yang jelas kita siap diskusikan (dengan DPR red)." (sam/jpnn)
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus