PPATK Telusuri Pencucian Uang via Perjudian Internet
jpnn.com - JAKARTA -- Transaksi pencucian uang kini dilakukan dengan berbagai modus. Melihat perkembangan modus yang ada, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun tidak ketinggalan cara untuk menelusurinya.
Salah satu yang kini juga terus dipantau PPATK adalah penggunaan New Payment Method (NPM) untuk pencucian uang. Modus bisa dilakukan dengan perjudian melalui internet (online gaming).
"Riset ini menjadi strategis untuk dilakukan mengingat penggunaan NPM mencakup banyak hal seperti prepaid cards, mobile payments dan internet payment services. Dalam transaksi keuangan ini berkembang semakin pesat," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (3/1).
Selain berpotensi untuk pencucian uang, ujar Yusuf, NPM juga menyebabkan peningkatan resiko untuk digunakan dalam berbagai kasus penipuan. Namun, ini memang dominan menjadi alternatif untuk online gaming.
Menurut Yusuf, berdasarkan hasil analisis PPATK terdapat 14 HA terkait penggunaan NPM yang diduga melibatkan penipuan dan perjudian.
PPATK sendiri telah mendata pemanfaatan NPM itu. Penggunaan NPM mayoritas terjadi di DKI Jakarta yaitu sekitar 35,71 persen. Disusul Jawa Timur 28,7 persen, dan Jawa Barat 21,43 persen.
"Sampai sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap 119 rekening di empat bank yang terkait dengan NPM," tandas Yusuf. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Transaksi pencucian uang kini dilakukan dengan berbagai modus. Melihat perkembangan modus yang ada, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum PBNU Minta PSN PIK 2 Dikaji Ulang, Ini Alasannya
- Zulhas: Pabrik yang Beli Gabah Kering Tak Sesuai HPP Tidak Bisa Jual Beras ke Bulog
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang