PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi
"Yang kami sita aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti rumah, motor, mobil. Rekening perbankan dia jauh hari sebelumnya juga sudah kami blokir semua," kata Helmi.
Penyitaan barang berharga milik Sultan dilakukan dalam rangkaian penangkapannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Karang Bagu, Kota Mataram, pada 17 Juni 2020.
Sebelumnya, Sultan ditangkap bersama Ketut Sudarsana alias Kesut, Gede Ari Anggara alias Ari, Muhammad Jaelany Sukron alias Elan, dan Ni Wayan Kusmiati alias Mia.
Dalam putusan pidana narkotikanya, Sultan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
MR alias Sultan pun dinyatakan terbukti menyalahgunakan sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Baca Juga: Anak Terkejut Saat Masuk Rumah, Tak Menyangka Lihat Sang Ibu Berbuat Nekat di Ruang Keluarga
Oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, Sultan divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dalam proses hukumnya, terdakwa Sultan kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf membenarkan temuan PPATK tentang aliran dana miliaran di rekening bank Sultan.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan