PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi
Rabu, 17 Februari 2021 – 02:10 WIB
Untuk kasus TPPU-nya, Sultan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat sangkaan pidana Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf membenarkan temuan PPATK tentang aliran dana miliaran di rekening bank Sultan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan