PPATK Temukan Fakta Baru soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Sangat Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisis lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak 2018.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menelusuri penghimpunan dana publik dan transaksi keuangan yang dilakukan oleh ACT.
Ivan menyebutkan dasar hukum pengawasan pengumpulan dan penyaluran dana publik untuk pemberian bantuan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.
"Peraturan telah jelas mengatur tiap lembaga atau organisasi masyarakat yang menghimpun dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," kata Ivan di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
Menurut Ivan, perputaran dana yang masuk melalui ACT tersebut mencapai satu triliun rupiah per tahunnya.
Ivan mengatakan pengelolaan keuangan yang mengalir di ACT tersebut diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Sebenarnya dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan.
PPATK juga menemukan sebuah kasus yang melibatkan salah satu entitas perusahaan yang melakukan transaksi dengan yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisis lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak 2018
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- BAZNAS Perkuat Keamanan Transaksi Keuangan dalam Pengelolaan Zakat
- Kriteria Calon Pimpinan DPD RI Harus Bersih dari Judi Online
- BRI Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Terkait Judi Online
- Tegas, BRI Blokir 1.049 Rekening yang Diduga Terlibat Judi Online hingga Juni 2024
- KPK Sedang Proses Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 yang Mencapai Rp80 T