PPATK Temukan Fakta Baru soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Sangat Mengejutkan

PPATK Temukan Fakta Baru soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Sangat Mengejutkan
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (6/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Mengejutkan. Ternyata pemilik perusahaan tersebut, salah satu pendiri ACT.

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," kata Ivan.

ACT, organisasi nirlaba yang berdiri pada 2005 itu mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.

Konon pejabat ACT mendapat gaji Rp 250 juta per bulan dan mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV. (cr3/jpnn)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisis lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak 2018


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News