PPATK Temukan Penyimpangan Pengelolaan Dana Umat

PPATK Temukan Penyimpangan Pengelolaan Dana Umat
PPATK Temukan Penyimpangan Pengelolaan Dana Umat

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso menyampaikan, analisis terhadap pengelolaan penyelenggaraan dan dana Haji sudah dimulai sejak tahun lalu. Semua hasil analisis, kata Agus, secara bertahap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terakhir, PPATK menyampaikan hasil analisisnya terhadap pengelolaan penyelenggaraan dan dana abadi haji (umat), sekitar dua minggu lalu," kata Agus Santoso, saat dihubungi wartawan, Senin (26/5).

Menurut Agus, motivasi PPATK untuk melakukan analisis dana abadi umat dan penyelenggaraan haji karena PPATK ingin pihak Kemenag transparan dan tidak ada indikasi korupsi. Makanya, PPATK melakukan penelitian khusus dan pemeriksaan.

"Dan ternyata, dalam pemeriksaan, ditemui penyimpangan-penyimpangan dana haji sehingga kami membuat laporan hasil analisis dan itu sudah kami sampaikan kepada KPK sejak tahun lalu secara bertahap dan terakhir kami kirimkan dua minggu lalu," ungkapnya.

Terhadap pengelolaannya dan penggunaan dana abadi umat itu PPATK juga mendalami perihal penempatan dana di instrumen-instrumen bisnis syariah atau konvensional.

"Hasilnya, PPATK menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana tersebut dan juga terhadap penyelenggaraan haji terkait dengan pengadaan pemondokan, katering, dan penyediaan uang asing. Itu semua PPATK telusuri," jelasnya.

Demikian juga halnya soal dana operasional, kata Agus lagi, juga ditemukan dugaan penyimpangan dana oleh pejabat di Kemenag yang digunakan tidak sesuai dengan tujuannya.

"Biaya operasional itu kan dibebankan ke APBN, tapi dalam pelaksanaannya dibebankan kepada pihak lain dan itu mengganggu pengelolaan secara utuh," tegas Agus.

JAKARTA - Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso menyampaikan, analisis terhadap pengelolaan penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News