PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Kamis, 20 Januari 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memelototi transaksi di kalangan pejabat dan pegawai di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Dari pengamatan PPATK, telah ditemukan transaksi mencurigakan di Ditjen Bea Cukai. Dalam dokumen PPATK, banyak terjadi transaksi tunai dalam jumlah tidak wajar untuk ukuran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti transaksi di atas Rp500 juta hingga Rp27 miliar per pejabat yang dilakukan melalui rekening pribadi maupun rekening anak, saudara dan istri.
Di antara temuan PPATK itu adalah transaksi tidak wajar sebesar Rp35 miliar yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai. Saat ini, PPATK tengah menyelidiki rekening pejabat di Ditjen Pajak dan DJBC, mulai dari Kepala Seksi hingga tingkat Direktur Jenderal (Dirjen).
Baca Juga:
Pada Ditjen Pajak, PPATK menyelidiki rekening milik 3.616 pejabat dan 12.089 anggota keluarganya. Sedangkan di DJBC, sedang diselidiki rekening sebanyak 1.245 pejabat dan 3.408 anggota keluarga.
Baca Juga:
JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memelototi transaksi di kalangan pejabat dan pegawai di Direktorat Jendral
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga