PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Kamis, 20 Januari 2011 – 20:02 WIB

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Ditjen Pajak dan Bea Cukai
JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memelototi transaksi di kalangan pejabat dan pegawai di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Dari pengamatan PPATK, telah ditemukan transaksi mencurigakan di Ditjen Bea Cukai. Dalam dokumen PPATK, banyak terjadi transaksi tunai dalam jumlah tidak wajar untuk ukuran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti transaksi di atas Rp500 juta hingga Rp27 miliar per pejabat yang dilakukan melalui rekening pribadi maupun rekening anak, saudara dan istri.
Di antara temuan PPATK itu adalah transaksi tidak wajar sebesar Rp35 miliar yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai. Saat ini, PPATK tengah menyelidiki rekening pejabat di Ditjen Pajak dan DJBC, mulai dari Kepala Seksi hingga tingkat Direktur Jenderal (Dirjen).
Baca Juga:
Pada Ditjen Pajak, PPATK menyelidiki rekening milik 3.616 pejabat dan 12.089 anggota keluarganya. Sedangkan di DJBC, sedang diselidiki rekening sebanyak 1.245 pejabat dan 3.408 anggota keluarga.
Baca Juga:
JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memelototi transaksi di kalangan pejabat dan pegawai di Direktorat Jendral
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya