PPATK Terima 108.145 Laporan Transaksi Mencurigakan
Termasuk 20 Anggota Banggar DPR
Rabu, 02 Januari 2013 – 17:14 WIB
JAKARTA - Sepanjang tahun 2012 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menerima sebanyak 108.145 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Laporan itu diperoleh dari 381 Penyedia Jasa Keuangan.
"Itu transaksi mencurigakan, tapi belum tentu terindikasi pidana," ujar Ketua PPATK, Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Menurut Yusuf semua laporan itu sudah diserahkan kepada penegak hukum yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antara laporan itu, kata Yusuf, ada 20 nama yang anggota Badan Anggaran (Banggar) yang telah diserahkan pada KPK. Namun baru beberapa nama yang telah diusut KPK seperti Muhammad Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, dan Angelina Sondakh.
"Baru beberapa nama anggota banggar yang sudah terindikasi pidananya, sisanya progresnya juga masih kami pertanyakan pada KPK," kata Yusuf.
JAKARTA - Sepanjang tahun 2012 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menerima sebanyak 108.145 laporan transaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan