PPATK Terima 108.145 Laporan Transaksi Mencurigakan
Termasuk 20 Anggota Banggar DPR
Rabu, 02 Januari 2013 – 17:14 WIB
Selain laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK juga menerima Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebanyak 12,2 juta laporan dan Laporan Pembawaan Uang Tunai (PPUT) sebanyak 8.817 laporan dari Ditjen Bea dan Cukai Republik Indonesia. Menurut Yusuf, banyak pendatang dari luar yang membawa mata uang asing yang berlebihan dan mencurigakan.
"Mereka sering mengaku karena ada usaha di Indonesia. Tapi kita harus telusuri orang yang membawa mata uang asing lebih banyak dari yang ditentukan, bisa saja untuk melakukan transaksi lain," pungkas Yusuf.(flo/jpnn)
JAKARTA - Sepanjang tahun 2012 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menerima sebanyak 108.145 laporan transaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis