PPATK Terima 108.145 Laporan Transaksi Mencurigakan

Termasuk 20 Anggota Banggar DPR

PPATK Terima 108.145 Laporan Transaksi Mencurigakan
PPATK Terima 108.145 Laporan Transaksi Mencurigakan
Selain laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK juga menerima Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebanyak 12,2 juta laporan dan Laporan Pembawaan Uang Tunai (PPUT) sebanyak 8.817 laporan dari Ditjen Bea dan Cukai Republik Indonesia. Menurut Yusuf, banyak pendatang dari luar yang membawa mata uang asing yang berlebihan dan mencurigakan.

"Mereka sering mengaku karena ada usaha di Indonesia. Tapi kita harus telusuri orang yang membawa mata uang asing lebih banyak dari yang ditentukan, bisa saja untuk melakukan transaksi lain," pungkas Yusuf.(flo/jpnn)

JAKARTA - Sepanjang tahun 2012 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menerima sebanyak 108.145 laporan transaksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News