PPATK Terima 375 Laporan Dugaan Investasi Ilegal, Alirannya Bersifat Global
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan berkaitan dengan investasi ilegal yang merugikan masyarakat dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 8,26 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan laporan itu terdiri dari investasi suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes), forex, afiliator, dan investasi ilegal lain.
"Termasuk kami melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah," kata Ivan dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Kamis (10/3).
PPATK juga telah menghentikan sementara 121 rekening atas dugaan investasi ilegal dengan total nominal Rp 353,98 miliar.
Adapun 121 rekening itu dimiliki oleh 46 pihak dengan transaksi di 56 penyedia jasa keuangan.
"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 99,11 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim Polri dan jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," ujar Ivan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi memiliki kewajiban melapor kepada PPAT, tetapi sejauh ini laporan tersebut belum diterima.
Oleh karena itu, PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kemungkinan transaksi barang mewah tersebut berkaitan dengan upaya pencucian uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan atas dugaan investasi ilegal
- Resmi Hadir, Penabulu Shop Punya Visi Sosial Berkelanjutan
- Pelindo Dorong Sekolah Ramah Lingkungan lewat Program Adiwiyata
- Top 20 Finalis Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 Siap Uji Karya di Tahap Akhir
- Masuki Tahun 2025, Grant Thornton Indonesia Bagikan Tip Jitu Kelola Keuangan
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah