PPATK Tingkatkan Pengawasan Aliran Dana Hasil Kejahatan Transaksi Virtual

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan aliran dana virtual hasil kejahatan.
Hal itu Ivan sampaikan saat pihaknya menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia, tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menuturkan virtual currency, blockchain, peer to peer lending, non-fungible token atau NFT bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Oleh karena itu, kata dia, PPATK sedang berupaya agar pencucian uang hasil kejahatan bisa ditelurusi hingga ke virtual currency.
"Semua itu memberikan tantangan yang sepenuhnya baru bagi kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," beber Ivan.
Dalam kesempatan rapat kerja, Ivan turut menyinggung tren pendanana terorisme yang mengalami banyak perubahan.
Awalnya, sumber dana teroris menggunakan aksi perampokan, kriminalisasi atau kekerasan. Namun, berubah menjadi pengumpulan dana melalui alasan kemanusiaan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan aliran dana virtual hasil kejahatan.
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih