PPATK : Transaksi Tunai di Jakarta Sangat Mencurigakan

PPATK : Transaksi Tunai di Jakarta Sangat Mencurigakan
PPATK : Transaksi Tunai di Jakarta Sangat Mencurigakan
JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menerima sebanyak 8.817 laporan transaksi pembawaan uang tunai oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing dari Ditjen Bea dan Cukai RI pada tahun 2012. Dari data PPATK, diketahui wilayah Jakarta sejak tahun 2006 hingga tahun 2012  paling banyak terjadi transaksi pembawaan uang tunai, yaitu sebesar 5. 920 laporan transaksi.

Menurut data yang dipaparkan PPATK, pada tahun 2006 hingga 2008 sebelum berlakunya undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 tahun 2010 tercatat di Jakarta ada 1272 transaksi pembawaan uang tunai. Berikutnya pada tahun 2009 terdapat 663 laporan. Pada tahun 2010 menjadi 931 laporan transaksi. Totalnya menjadi 2866 laporan transaksi sebelum adanya undang-undang itu.

Sedangkan, sesudah berlakunya undang-undang TPPU yaitu tahun 2011 tercatat ada 1220 laporan transaksi. Tahun 2012 meningkat adanya pelaporan transaksi sebanyak 1834 laporan. Totalnya menjadi 3.054 laporan.

"Ini kemungkinan belum tentu semua pendatang yang datang melapor ke bea cukai. Padahal, setiap warga negara siapa pun, asing dan maupun non asing, jika membawa uang lebih dari 10 ribu dollar, harus melapor pada bea cukai. Nanti bea cukai lakukan verifikasi, lapor pada PPATK," ujar Ketua PPATK, Muhammad Yusuf di kantor, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menerima sebanyak 8.817 laporan transaksi pembawaan uang tunai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News