PPATK: Uang Bahasyim Rp64 Miliar Masih Utuh
Senin, 12 April 2010 – 19:38 WIB
JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), memastikan bahwa uang sebesar Rp64 miliar yang dimiliki mantan pegawai Ditjen Pajak Bahasyim Assifie, masih utuh. Uang tersebut diketahui tersebar di 8 Bank dalam negeri dengan menggunakan beberapa nama. Hal ini diungkapkan oleh Kepala PPATK Yunus Husein dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/4). "Termasuk transaksi Gayus Tambunan, itu juga sudah lama juga kita laporkan. Kita sebenarnya sudah memberikan 1.100 lebih laporan (transaksi mencurigkan) kepada tiga instansi penegak hukum ini. Pajak itu hanya sebagian kecil saja. Kita laporkan Bahasyim sejak Februari 2009 dan Desember 2009. Sedangkan Gayus pada Maret 2009, Juni 2009, Agustus 2009, Maret 2010, dan April 2010," jelasnya.
"Kalau ada yang bilang uangnya berkurang dan tinggal Rp300 ribu itu tidak benar. Masih ada sekitar Rp60 miliar lebih yang tersebar di 8 Bank. Masih utuhlah, kalaupun sisanya juga ada pada beberapa rekening yang bisa dilihat, misalnya di rekening gaji. Semuanya sudah diblokir," kata Yunus.
Baca Juga:
Sebenarnya kata Yunus, PPATK telah menemukan adanya indikasi mencurigakan transaksi dalam jumlah yang besar, dari dan masuk ke rekening atas nama Bahasyim sejak Februari dan Desember 2009. Laporan kecurigaan tersebut juga sudah disampaikan ke KPK, Kepolisian, dan Kejagung.
Baca Juga:
JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), memastikan bahwa uang sebesar Rp64 miliar yang dimiliki mantan pegawai Ditjen Pajak
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon