PPATK: Uang Bahasyim Rp64 Miliar Masih Utuh
Senin, 12 April 2010 – 19:38 WIB
Saat ditanya mengapa tindak lanjut dari laporan tersebut memakan waktu yang lama, Yunus mengatakan bahwa itu bukan termasuk wewenang instansinya untuk menjawab. "Kami hanya menemukan kasus. Bagaimana selanjutnya? Itu ada di tiga lembaga penegak hukum. Prosesnya disana mungkin yang butuh waktu lama. Itu sesuai dengan penyelidikan penyidik," katanya.
Baca Juga:
Yunus mengatakan, kalau seandainya dalam prosesnya di lembaga hukum tersebut, data PPATK disalahgunakan, misalnya untuk memeras hasil temuan atau bahkan menjadi sarang bagi makelar kasus (markus), PPATK katanya tidak lagi memiliki wewenang ataupun tanggungjawab.
"Yang penting kami sudah berikan data. Mengenai apakah disana ditangani dengan baik atau tidak, itu bolanya ada di penyidik. Karena itu, kalau ada temuan kami bicarakan dengan media, salah satunya juga sebagai langkah antisipasi pengawasan," kata Yunus.(afz/jpnn)
JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), memastikan bahwa uang sebesar Rp64 miliar yang dimiliki mantan pegawai Ditjen Pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan