PPATK: Uang Bahasyim Rp64 Miliar Masih Utuh

PPATK: Uang Bahasyim Rp64 Miliar Masih Utuh
PPATK: Uang Bahasyim Rp64 Miliar Masih Utuh
Saat ditanya mengapa tindak lanjut dari laporan tersebut memakan waktu yang lama, Yunus mengatakan bahwa itu bukan termasuk wewenang instansinya untuk menjawab. "Kami hanya menemukan kasus. Bagaimana selanjutnya? Itu ada di tiga lembaga penegak hukum. Prosesnya disana mungkin yang butuh waktu lama. Itu sesuai dengan penyelidikan penyidik," katanya.

Yunus mengatakan, kalau seandainya dalam prosesnya di lembaga hukum tersebut, data PPATK disalahgunakan, misalnya untuk memeras hasil temuan atau bahkan menjadi sarang bagi makelar kasus (markus), PPATK katanya tidak lagi memiliki wewenang ataupun tanggungjawab.

"Yang penting kami sudah berikan data. Mengenai apakah disana ditangani dengan baik atau tidak, itu bolanya ada di penyidik. Karena itu, kalau ada temuan kami bicarakan dengan media, salah satunya juga sebagai langkah antisipasi pengawasan," kata Yunus.(afz/jpnn)

JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), memastikan bahwa uang sebesar Rp64 miliar yang dimiliki mantan pegawai Ditjen Pajak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News