PPATK Ungkap Crazy Rich Pakai Hasil Investasi Bodong untuk Beli Aset Mewah, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan lainnya oleh salah satu pihak yang dikenal dengan julukan Crazy Rich.
Oknum Crazy Rich itu seharusnya wajib melaporkan terkait penyediaan barang dan jasa (PBJ).
Hal tersebut diketahui setelah PPATK menganalisis terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal.
“Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu (6/3).
Dugaan penipuan oknum itu makin menguat tidak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani, tetapi juga dari kepemilikan berbagai barang mewah.
Semua barang mewah itu ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.
Menurut Ivan, penyedia barang dan jasa/lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.
"Dengan memedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” ucapnya.
PPATK menemukan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan lainnya oleh salah satu pihak yang dikenal dengan Crazy Rich.
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- BAZNAS Perkuat Keamanan Transaksi Keuangan dalam Pengelolaan Zakat