PPATK Ungkap Crazy Rich Pakai Hasil Investasi Bodong untuk Beli Aset Mewah, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan lainnya oleh salah satu pihak yang dikenal dengan julukan Crazy Rich.
Oknum Crazy Rich itu seharusnya wajib melaporkan terkait penyediaan barang dan jasa (PBJ).
Hal tersebut diketahui setelah PPATK menganalisis terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal.
“Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu (6/3).
Dugaan penipuan oknum itu makin menguat tidak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani, tetapi juga dari kepemilikan berbagai barang mewah.
Semua barang mewah itu ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.
Menurut Ivan, penyedia barang dan jasa/lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.
"Dengan memedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” ucapnya.
PPATK menemukan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan lainnya oleh salah satu pihak yang dikenal dengan Crazy Rich.
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur