PPATK Ungkap Fakta soal Cek Rp 2 Triliun di Rumah SYL, Oalah
"Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong," ungkap Imran dalam keterangan tertulis.
Imran juga berharap publik bisa memberikan SYL kesempatan untuk menjalani proses hukumnya dan tidak menuduhkan hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
"Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut pada Jumat (13/10).
"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.(antara/jpnn)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ungkap fakta soal cek Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik KPK di rumah Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ternyata.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan