PPATK: Waspadai Modus Pencucian Uang
Senin, 13 Mei 2013 – 05:20 WIB
"Tipologi itu pencucian uang itu di ring 1 keluarga, lalu ring 2 kepada orang-orang kepercayaan, ring 3 di area biasa beraktivitas atau bekerja, dan ring 4 sasarannya kepada orang-orang yang bisa dipengaruhi," tandasnya. Umumnya, anak muda masuk kategori ring 4 karena tergiur dengan kemewahan instan.
Ahli hukum pencucian uang Dr Yenti Garnasih membenarkan sikap curiga saat ada pemberian berlebihan. Dia yakin, sikap itu bisa menjadi salah satu sarana untuk mempersempit ruang koruptor nantinya. Alasannya sederhana, koruptor jadi bingung akan mencuci kemana uang hasil kejahatannya.
"Kalau masyarakat tidak beritahu bahaya menerima, pemberantasan korupsi ikut lemah. Koruptor jadi punya peluang untuk menyembunyikan," tandasnya.
Dia kembali mengingatkan bahwa menerima sama seperti menjadi penadah barang curian. "Yang beli murah saja bisa dirampas, apalagi yang diberi begitu saja," tambahnya.
JAKARTA - Ada beberapa modus koruptor yang harus dicermati oleh para anak muda agar tidak ikut menjadi pelaku pencucian uang pasif. Menurut Wakil
BERITA TERKAIT
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus