PPATK: Waspadai Modus Pencucian Uang
Senin, 13 Mei 2013 – 05:20 WIB
Dia juga memastikan penerima uang atau pembelian dari tersangka korupsi yang beralasan "tidak tahu" bukanlah jaminan nantinya tak dijerat KPK. "Boleh saja bilang seperti itu, tetapi UU TPPU sudah mengatur apa sanksi bagi penerima," jelasnya.
Seperti diketahui, UU TPPU Pasal 5 menyebut setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana bisa dipidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan bahwa orang-orang di sekililing koruptor yang dikenakan TPPU bisa ikut dijerat. Namun, semuanya harus sesuai dengan UU.
"Siapapun itu, tidak terbatas pada hubungan keluarga, hubungan secara organisasi juga bisa. Asal ada bukti yang memenuhi Pasal 5 UU TPPU," katanya. (dim/agm)
JAKARTA - Ada beberapa modus koruptor yang harus dicermati oleh para anak muda agar tidak ikut menjadi pelaku pencucian uang pasif. Menurut Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Jalan Tol, Dirut Hutama Karya Budi Harto Mangkir dari Panggilan KPK
- Ini Aksi Nyata Penerima Beasiswa Pertamina Sobat Bumi dalam Melestarikan Lingkungan
- Dinas Pendidikan Berharap Makan Bergizi Gratis Kurangi Siswa Jajan Sembarangan
- PSSI Pecat Shin Tae Yong, Bang Saleh Merespons Begini
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis