PPATK Yakini Angie Cuci Uang
Gayus-Dhana Sama-sama Periksa PT KTU
Minggu, 06 Mei 2012 – 06:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat desakan agar mengkonkretkan langkahnya menjerat Angelina Sondakh dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya adalah Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga yang bertugas mengawasi transaksi keuangan mencurigakan itu yakin Angie telah melakukan tindak pencucian uang.
"Semua transaksi yang berkaitan dengan Angie sudah kami serahkan ke KPK," kata Ketua PPATK M Yusuf dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin (5/5). NamunYusuf enggan menerangkan lebih rinci soal data apa saja yang telah dikirimnya ke KPK terkait aliran dana ke Angie.
Baca Juga:
Yang jelas menurut Yusuf, Angie telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan KPK bisa menjeratnya menggunakan UU TPPU. "Tapi itu kami serahkan sepenuhnya ke penyidik KPK. Kan kami tidak memiliki kewenangan untuk menyidik," imbuhnya.
Salah satu pasal yang tepat untuk menjerat Angie kata Yusuf adalah pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU. Dimana pasal tersebut mengatur, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi atau penyuapan termasuk kejahatan pencucian yang bisa diganjar hukuman lima tahun penjara sekaligus denda Rp 1 miliar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat desakan agar mengkonkretkan langkahnya menjerat Angelina Sondakh dengan pasal tindak
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat