PPDB 2018, Kuota Siswa tak Mampu Ditambah
Sabtu, 26 Mei 2018 – 06:49 WIB
Untuk mengantisipasi itu, kata Hadi, siswa tidak mampu harus menyertai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu sejenis dari Kementerian Sosial. Jadi, siswa tidak hanya bermodalkan surat keterangan tidak mampu.
Baca Juga:
Menurutnya, karena kartu yang dibuat dengan proses panjang seperti KIP dan KIS bisa lebih kredibel untuk menunjukkan keterangan. (jaf/c1/riq)
Kuota siswa tidak mampu pada PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun ini meningkat menjadi 30 persen.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024