PPDB 2018: Usia 5 Tahun 6 Bulan Bisa Masuk SD
jpnn.com, JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 memberikan kesempatan kepada anak usia 5 tahun 6 bulan untuk masuk sekolah dasar (SD) baik negeri maupun swasta.
Dengan catatan, calon siswa usianya 5,5 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
"Anak usia 5,5 tahun bisa masuk SD bila dia memiliki bakat atau kecerdasan istimewa serta kemampuan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog profesional," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di kantornya, Senin (25/6).
Secara umum PPDB 2018 untuk jenjang SD adalah anak berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
Calon siswa yang diterima harus dekat sekolah. Paling tidak jarak 3 kilometer antara sekolah dan rumah. Namun, bagi yang letak geografisnya kepulauan atau perbukitan bisa lebih dari itu.
"Intinya zonasi itu kewenangan kepala daerah karena mereka yang lebih tahu kondisi wilayahnya masing-masing," ujar Menteri Muhadjir.
Mengenai sekolah-sekolah yang menolak siswa di bawah 7 tahun, dia meminta harus diberikan alasan yang jelas.
Prioritas pertama memang anak usia 7 tahun, kemudian 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun.
Secara umum PPDB 2018 untuk jenjang SD adalah anak berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024