PPDB 2019: Ditentukan Sekolah Harus Terima Siswa dari Kelurahan Mana Saja

PPDB 2019: Ditentukan Sekolah Harus Terima Siswa dari Kelurahan Mana Saja
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi, Jarak ke Sekolah pakai Google Maps

"Sekolah harus transparan, berapa nilai calon peserta yang diterima lewat jalur prestasi dan pindahan. Dengan begitu, calon lain yang tidak diterima tahu kenapa mereka tidak masuk," ucapnya.

Dia yakin, oknum di sekolah tidak bisa melakukan praktik jual beli bangku. Sebab, di dalam tim PPDB ada banyak guru yang dilibatkan. "Sulit kalau mau bermain. Sebab, untuk menentukan calon siswa yang mau diterima mereka harus rapat dengan tim," bebernya.

Selain zonasi, Aswan mengungkapkan kuota penerimaan siswa baru juga ditentukan. Sehingga, sekolah tidak bisa sebanyak-banyaknya menerima calon peserta didik. "Dalam satu kelas maksimal 28 siswa. Kalau berlebih, sekolah harus melimpahkan ke sekolah lain yang terdekat," ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala SMPN 3 Banjarbaru Fitriansyah, menyampaikan bahwa selama ini sekolah favorit memang selalu diburu. Sehingga, jumlah pendaftarnya selalu lebih dari kuota. "Biasanya, kuota jalur non zonasi yang jadi rebutan. Seperti jalur prestasi dan pindahan," ujarnya.

Akan tetapi, dia mengungkapkan, pihak sekolah punya penilaian untuk menentukan calon peserta didik yang layak diterima di jalur non zonasi. "Biasanya diranking sesuai jumlah nilai tertinggi masing-masing mata pelajaran. Ditambah nilai piagam prestasi non akademiknya," ungkapnya.

PPDB SMP sendiri di Banjarbaru dimulai 20 sampai 23 Mei. Sedangkan, SD sudah dilaksanakan sejak Kamis (9/5).

BACA JUGA: Beredar Ajakan Tolak THR PNS, KASN: Mengapa Tidak Keluar Sekalian?

PPDB 2019 dengan sistem zonasi, masing-masing sekolah sudah ditetapkan harus menerima siswa dari kelurahan mana saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News