PPDB 2019: Ditentukan Sekolah Harus Terima Siswa dari Kelurahan Mana Saja

PPDB 2019: Ditentukan Sekolah Harus Terima Siswa dari Kelurahan Mana Saja
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ketentuan, tata cara, dan alur pendaftaran PPDB sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang terbit akhir tahun lalu. Berdasar aturan tersebut, sekolah negeri bisa melaksanakan PPDB setiap Mei. Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, sistem zonasi disosialisasikan sejak Januari.

Ada perbedaan antara pelaksanaan PPDB 2019 dan tahun lalu. Saat ini pemerintah resmi menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM). Surat tersebut sering menimbulkan polemik lantaran disalahgunakan.

Lantas, bagaimana dengan siswa tidak mampu? ”Siswa dari keluarga tidak mampu tetap melalui jalur zonasi. Tapi, ditambah dengan program pemerintah pusat (kartu Indonesia pintar) atau pemerintah daerah bagi keluarga tidak mampu,” ucap Muhadjir.

Dalam permendikbud yang diterbitkan 31 Desember 2018 itu juga diatur kewajiban sekolah agar memprioritaskan calon peserta didik berdomisili sama dengan sekolah asal. Pada PPDB 2019, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya.

Itu tidak seperti edisi sebelumnya yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Keputusan tersebut berlaku untuk mutasi dadakan yang dilakukan orang tua. Trik itu kerap dilakukan orang tua yang sengaja pindah hanya untuk mengincar sekolah favorit bagi anaknya. (ris/han/wan/ay/ran)


PPDB 2019 dengan sistem zonasi, masing-masing sekolah sudah ditetapkan harus menerima siswa dari kelurahan mana saja.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News