PPDB 2019 Jalur Zona Utama, Pasti Diterima
Kamis, 20 Juni 2019 – 00:56 WIB
Ketika disinggung mengenai zonasi utama, Sukma menyebut ditentukan sekolah. Itu untuk memfasilitasi warga yang tinggal paling dekat dengan sekolah. Melalui zona ini, seluruh casis bisa diterima. Berapa pun nilainya. Syaratnya, kuotanya sesuai ketentuan. Yakni, 20 persen.
Sedangkan kuota zona 1, lanjut Sukma, minimal 50 persen. Maksimalnya ditentukan sekolah.
”Zona 1 terdiri dari 3 kecamatan. Sisanya ada di zona 2 dan zona 3 untuk mereka yang dari luar kota atau luar provinsi,” paparnya. (udi/gun/zam)
PPDB Jalur Zonasi, ratusan orangtua calon siswa rela mengantre untuk mendapatkan nomor urut pendaftaran.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Anak Buah Anies Baswedan Sampaikan Solusi Bagi Anak Tak Lulus Zonasi PPDB
- Ada Aturan Baru PPDB 2020 dan Sistem Zonasi di Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Penjelasan Terbaru Menteri Nadiem Makarim Seputar Sistem Zonasi PPDB 2020
- Zonasi PPDB 2020, Terserah Sekolah Pilih Batas Minimum atau Maksimum