PPDB 2019 Langgar Aturan, Anggaran Pendidikan ke Daerah Dipotong
Jumat, 14 Juni 2019 – 17:41 WIB
Juga ke Saber Pungli melalui hotline 193, SMS 1193, lapor@saberpungli.id,Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137. (esy/jpnn)
Pelaksanaan PPDB atau penerimaan peserta didik baru 2019 harus mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
- Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online