PPDB 2019 Langgar Aturan, Anggaran Pendidikan ke Daerah Dipotong

PPDB 2019 Langgar Aturan, Anggaran Pendidikan ke Daerah Dipotong
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

Juga ke Saber Pungli melalui hotline 193, SMS 1193, lapor@saberpungli.id,Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137. (esy/jpnn)


Pelaksanaan PPDB atau penerimaan peserta didik baru 2019 harus mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News