PPDB 2019 Sistem Zonasi, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya

PPDB 2019 Sistem Zonasi, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Karena itu, jalur perpindahan orang tua harus dilengkapi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, maupun perusahaan. Mutasi domisili akan dicocokkan dengan sekolah asal siswa. ”Oleh karena itu, Kemendikbud akan memaksimalkan kembali kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri,” terang Muhadjir.

Hal lain yang tak kalah penting, ada upaya untuk menghindari praktik jual beli kursi. Caranya, sekolah wajib mengumumkan daya tampung sehingga lebih transparan. Mulai kelas I SD, VII SMP, hingga X jenjang SMA.

Jika berdasar seleksi PPDB memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan (dispendik) daerah setempat.

BACA JUGA: Kembangkan Kuliah Daring, 10 Perguruan Tinggi Top Kerja Sama dengan UT

Nantinya kewenangan dispendik adalah menyalurkan kelebihannya ke sekolah lain yang masih dalam satu zonasi. Jika dalam satu zonasi kuota sudah penuh, calon peserta didik disalurkan ke sekolah lain luar zonasi terdekat.

Muhadjir mengatakan bahwa tujuan sistem zonasi adalah menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah. Khususnya sekolah negeri. Sekaligus, membantu menganalisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

Dengan aturan itu, Muhadjir menegaskan, sekolah wajib menerapkan PPDB dengan sistem zonasi dengan kuota 90 persen. Memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah.

Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu dan kombinasi jarak serta prestasi akademik. Baru kemudian, jalur prestasi murni dan jalur perpindahan orang tua dengan masing-masing kuota 5 persen.

PPDB 2019 tetap gunakan sistem zonasi, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News