PPDB 2019 Sistem Zonasi, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya

PPDB 2019 Sistem Zonasi, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Sementara itu, sejumlah daerah sudah mulai mempersiapkan PPDB. Salah satunya Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, NTB Mansur menjelaskan, biasanya PPDB dimulai sepekan sebelum dimulainya tahun pelajaran baru. ”Masuk sekolah (awal tahun ajaran baru, Red) pada 15 Juli 2019,” katanya kemarin.

Dia menuturkan bahwa untuk jenjang SMA, implementasi PPDB berbasis zonasi di wilayahnya relatif lancar. Sebab, seluruh kecamatan sudah memiliki SMAN. Karena itu, siswa tidak perlu loncat jauh sampai keluar kecamatan untuk mendaftar SMAN.

Mansur mencontohkan sekolah tempat dirinya mengajar yang berada satu zona dengan SMAN 1 Batulayar dan SMAN 10 Mataram. Zona itu meliputi dua kecamatan. Yaitu, Kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Batulayar.

Dengan demikian, siswa dari dua kecamatan tersebut bisa memilih untuk mendaftar di SMAN 1 Gununganyar, SMAN 1 Batulayar, atau SMAN 10 Mataram. ”Rata-rata ada tiga sekolah dalam satu zona,” tuturnya.

Selain itu, ada satu zona yang terdiri atas dua sekolah atau empat sekolah. Dia menuturkan, tahun lalu sistem pembagian zonasi untuk jenjang SMA tidak menemui persoalan yang signifikan. Karena itu, dia memprediksi pembagian zona tahun lalu tetap dipertahankan tahun ini.

Sistem pendaftarannya adalah siswa melamar ke sekolah yang dituju. Kemudian, sekolah menerima pendaftaran dan memverifikasi berkas-berkas. Setelah itu, berkas pendaftaran dikirim ke dinas pendidikan untuk diseleksi. Kemudian, sekolah langsung menerima daftar nama siswa yang dinyatakan lolos diterima di sekolah masing-masing.

Setiap anak diberi pilihan sampai tiga sekolah. Urutan pilihan sekolah tersebut sekaligus dijadikan sebagai dasar proses seleksi oleh dinas pendidikan setempat. ”Sebaiknya pilihan pertama ambil sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena peluang diterimanya paling besar,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli menyatakan, orang tua yang masih menuntut sekolah favorit, unggulan, atau sekolah teladan adalah egois. Mereka memikirkan anak-anak mereka saja alias tidak memikirkan anak-anak se-Indonesia.

PPDB 2019 tetap gunakan sistem zonasi, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News