PPDB 2019 Sistem Zonasi, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya
Sabtu, 11 Mei 2019 – 00:06 WIB

Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com
Menurut dia, PPDB dengan sistem zonasi adalah upaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari Sabang sampai Merauke. Dia berharap tahun depan jalur prestasi dihapus sehingga berlaku zonasi 100 persen.
”Justru kami berharap suatu ketika sekolah di Puncak Jaya sama baiknya dengan sekolah di Jakarta. Sekolah di Sintang sama baiknya dengan sekolah di Bandung, sekolah Cindakko Maros sama baiknya dengan sekolah di Surabaya. Kualitas pendidikan rata,” tegasnya. (han/wan/c10/git)
PPDB 2019 tetap gunakan sistem zonasi, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan LM tak Pernah Dicoret dari KK