PPDB 2019 SMP Sistem Zonasi, Nilai USBN Tidak Diperhitungkan

PPDB 2019 SMP Sistem Zonasi, Nilai USBN Tidak Diperhitungkan
Siswa SD di kelas. Foto: FITRIANI/ RADAR KALTARA/JPNN.com

“Tempat tinggal peserta didik baru tersebut merujuk pada KK dan minimal telah bertempat tinggal pada alamat tersebut selama satu tahun. Jika, misalnya, siswa pindah tempat tinggal kurang dari satu tahun, maka titik koordinat alamatnya didasarkan pada domisili di KK yang lama,” kata dia.

Kabar baiknya, bagi siswa yang tidak diterima di sekolah tujuan pada PPDB gelombang pertama, bisa mendaftarkan diri pada PPDB gelombang kedua. Pendaftaran PPDB SD dan SMP gelombang II dibuka serentak mulai 17 Juni sampai 18 Juni.

BACA JUGA: Keppres 13 Tahun 2019: Terdapat 4 Hari Cuti Bersama PNS

Sementara itu, khusus SMP, PPDB jalur regular, ada satu jalur lain yang tersedia. Yakni jalur prestasi, perpindahan orang tua, dan jalur sosial ekonomi. Pendaftaran jalur tersebut dibuka pada 24 sampai 25 Juni.

“Selanjutnya dilakukan uji petik dan pengelolaan data pada 26 dan 27 Juni. Sedangkan pengumuman dilakukan pada 28 Juni,” pungkasnya. (sgt)

 


PPDB 2019 sistem zonasi, seleksi hanya berdasar jarak rumah ke sekolah, tidak memperhitungkan nilai USBN.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News