PPDB 2019 SMP Sistem Zonasi, Nilai USBN Tidak Diperhitungkan
“Tempat tinggal peserta didik baru tersebut merujuk pada KK dan minimal telah bertempat tinggal pada alamat tersebut selama satu tahun. Jika, misalnya, siswa pindah tempat tinggal kurang dari satu tahun, maka titik koordinat alamatnya didasarkan pada domisili di KK yang lama,” kata dia.
Kabar baiknya, bagi siswa yang tidak diterima di sekolah tujuan pada PPDB gelombang pertama, bisa mendaftarkan diri pada PPDB gelombang kedua. Pendaftaran PPDB SD dan SMP gelombang II dibuka serentak mulai 17 Juni sampai 18 Juni.
BACA JUGA: Keppres 13 Tahun 2019: Terdapat 4 Hari Cuti Bersama PNS
Sementara itu, khusus SMP, PPDB jalur regular, ada satu jalur lain yang tersedia. Yakni jalur prestasi, perpindahan orang tua, dan jalur sosial ekonomi. Pendaftaran jalur tersebut dibuka pada 24 sampai 25 Juni.
“Selanjutnya dilakukan uji petik dan pengelolaan data pada 26 dan 27 Juni. Sedangkan pengumuman dilakukan pada 28 Juni,” pungkasnya. (sgt)
PPDB 2019 sistem zonasi, seleksi hanya berdasar jarak rumah ke sekolah, tidak memperhitungkan nilai USBN.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Ganjar Bangun Sekolah Vokasi Untuk Jawab Persoalan Sistem Zonasi PPDB