PPDB 2024 Jalur Zonasi: Syarat KK Diubah, Bukan Hanya Tahun Penerbitan

PPDB 2024 Jalur Zonasi: Syarat KK Diubah, Bukan Hanya Tahun Penerbitan
Syarat KK pada PPDB 2024 diubah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia juga berharap pihak sekolah negeri di Kabupaten Bantul juga lebih memperhatikan keterangan anak dalam KK, termasuk terbitan surat administrasi kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Tentunya kan sekarang sudah bisa dilihat di KK, di situ ada tanggal diterbitkan tanggal berapa, dan akan bisa diketahui tentang berapa tahun anak itu berada di dalam KK dan sebagainya," katanya.

Nugroho menjelaskan, dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan seleksi siswa baru agar dapat dipahami masyarakat dan orang tua siswa baru.

"Sosialisasi juga untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang berkualitas, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerataan akses peserta didik dalam memperoleh pendidikan," katanya. (antara/jpnn)

Persyaratan PPDB 2024 jalur zonasi yang berkaitan dengan KK sudah diubah, bukan hanya soal tahun penerbitan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News