PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru

PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
PPDB diganti SPMB, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengeklaim ada hal baru dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Foto Humas Kemendikdasmen

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

"Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas," ucapnya.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. 

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut.

Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid, yaitu jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%,  jalur mutasi maksimal 5%, dan tidak ada jalur prestasi.

Kemudian, kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

PPDB diganti SPMB, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengeklaim ada hal baru dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News