PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SD-SLTA Sudah Dibuka Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi DKI Jakarta dibuka serentak pada Senin (12/6).
Pelaksanaan PPDB 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB 2023 ini dilakukan secara online. Dengan sistem onlin eitu, maka calon siswa bisa mendaftar dari rumah masing-masing.
“Jadi, bisa dilakukan di rumah masing-masing dimulai pada hari ini Senin 12 Juni 2023 dan selesai pada 7 Juli 2023," kata Syaefuloh Hidayat di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Terdapat empat jalur seleksi yang bisa diikuti para peserta PPDB 2023, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi (akademik dan nonakademik).
Syaefuloh menyebutkan kuota PPDB siswa untuk jenjang SD yang disediakan sebanyak 92.716 kursi, SMP 70.207, SMA 27.932 dan SMK 19.379.
Pada jenjang SD terdapat 3 jalur, yakni afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Untuk jalur afirmasi, dikhususkan bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, serta bagi anak penyandang disabilitas.
PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK sudah dibuka mulai hari ini Senin 12 Juni 2023.
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB