PPDB Jakarta Tak Berdasarkan Nilai, Kemendikbud: Harusnya Sudah Sejak 2017
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengubah sistem PPDB (pendaftaran peserta didik baru) 2020 dengan tidak melihat nilai sejatinya sudah tepat.
Menurut Plt Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) yang tidak menggunakan nilai dalam PPDB tidak melanggar aturan.
Bahkan, seharusnya kebijakan tersebut sudah dilakukan pada 2017.
"Jadi yang dilakukan DKI ini harusnya diterapkan pada 2017. Nilai tidak dijadikan syarat utama. Yang dilihat adalah di antaranya jarak dan usia. Namun, untuk usia itu adalah persyaratan paling terakhir," kata Hamid menanggapi kisruh PPDB DKI Jakarta.
Dia melanjutkan, PPDB DKI Jakarta masih ada kekurangannya di persentase zonasi. Di mana dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK pasal 11 menyebutkan, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. jalur zonasi, dengan ketentuan paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
b. Jalur afirmasi, dengan ketentuan paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
c. perpindahan tugas orang tua/wali, dengan ketentuan paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
PPDB Jakarta yang menerapkan batasan usia mendapat penolakan dari sejumlah orang tua siswa, begini respons kemendikbud.
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi