PPDB Jakarta Tak Berdasarkan Nilai, Kemendikbud: Harusnya Sudah Sejak 2017

PPDB Jakarta Tak Berdasarkan Nilai, Kemendikbud: Harusnya Sudah Sejak 2017
Sejumlah orang tua murid menolak PPDB DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi dan syarat usia berunjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

d. prestasi, sisa kuota dari pelaksanaan dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa atau orang tua.

"Meski begitu tetap harus diapresiasi sudah ada perubahan. Artinya Disdik DKI Jakarta perlahan-lahan mulai menghapuskan syarat nilai dalam PPDB," tandasnya.

Sementara Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang pelaksanaan PPDB.

Menurut Wasekjen FSGI Satriwan Salim, secara yuridis formal, kebijakan PPDB DKI untuk alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020 berpotensi menyalahi Permendikbud No 44 Tahun 2019.

Sebab, di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud No 44/2019 mengatakan bahwa: "Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama."

"Nah, di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis yaitu dilakukan dengan memprioritaskan jarak. Jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak!," tegas Satriwan.

Dia melanjutkan, ayat 2 menjelaskan bahwa jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana maksud ayat 1 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.

"Jadi sebenarnya sudah sangat clear di dalam pasal ini, bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia," cetusnya.

PPDB Jakarta yang menerapkan batasan usia mendapat penolakan dari sejumlah orang tua siswa, begini respons kemendikbud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News